Wartabanjar.com mengonfirmasi dengan terlapor DSW dan mempersilakan menanyakan langsung kepada pengacaranya.
Kuasa Hukum DSW, Angga D Saputra saat dikonfirmasi menjelaskan, perkara ini sebenarnya bukanlah investasi tapi kerjasama untuk bermain trading. Awalnya adalah pelapor sendiri yang memainkan, kemudian meminta kliennya untuk memainkan.
“Terkait tuduhan terhadap klien kami atas penipuan atau penggelapan, adalah sesuatu tuduhan yang sesat dan tak berdasar,” katanya.
Dia juga menjelaskan, awal kerjasama antara Alfiah dengan kliennya tidak hanya Desember 2021, tetapi juga sejak awal 2020.
Faktanya, selama proses kerjasama ini berlangsung, DSW telah mengirimkan uang sekitar Rp 7 M lebih, sedangkan dari pelapor sendiri sampai akhir Desember 2021 hanya mengirimkan Rp 6,7 M, sehingga menurutnya kliennya sudah melaksanakan kewajiban kepada pelapor dan ada selisih kelebihan sekitar Rp 1 M selama ini.
“Kami menyayangkan ketika pelapor mengambil langkah hukum dengan melaporkan tanpa dasar hukum yang jelas. Karena dari beberapa alat bukti yang dijadikan bahan dasar laporan, itu ada uang yang diberikan klien kami kepada pelapor untuk pengembalian kerjasama ini,” jelasnya.
Hingga berita ini diwartakan, wartabanjar.com juga masih berupaya mengonfirmasi dengan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Achmad Rifa’i.
(tim)
Editor : Hasby