Ikut Trading Rugi Hampir Rp 4 M, Alfiah Laporkan Rekan Bisnis Ke Polda Kalsel

    Diceritakan Alfiah, DSW kala itu mengenalkan dirinya sebagai pimpinan CV Sumber Langit Rezeki yang bergerak dibidang trading tersebut.

    Kemudian ibu satu anak ini pada September 2021 menyetorkan dana Rp 600 juta dan dilanjutkan pada Desember 2022 mentranfer dan ada juga cash senilai kuitansi Rp 1.050.000.000.

    Memasuki pertengahan Desember, pengusaha toko bangunan ini menagih keuntungan dari terlapor yang diketahui merupakan istri pegawai dilingkungan Kejaksaan Kalimantan Selatan. Namun, dirinya mendapatkan penjelasan bahwa akhir tahun tidak bisa dicairkan, tetapi meminta kembali menyetorkan dana.

    “Harusnya satu bulan dapat profit. Kembali saya tranfer atau dengan cara lain senilai kwitansi Rp 675 juta, kemudian Rp 500 juta dan kembali menyetorkan dana atau dengan cara lain sehingga senilai kuitansi Rp 750 juta pada Desember 2021 itu, hingga totalnya Rp 3,5 Miliar lebih,” bebernya.

    Hingga memasuki 2022, Alfiah merasa curiga dan menagih semua dananya.

    Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara M Ilham Fiqri SH dan Rekan, Alfiah sudah dua kali melakukan mediasi dengan DSW. Istri seorang pegawai kejaksaan itu pun meminta keringanan dan akan mengembalikan dana dengan cara mencicil kepada Alfiah.

    “Namun setelah kami tunggu-tunggu dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan, akhirnya melaporkan ke Polda Kalsel,” jelasnya.

    Dirinya pun berharap, Polda Kalsel bisa menuntaskan atas apa yang dialaminya tersebut. Perempuan kelahiran 1983 itu secara pribadi sudah mengirimkan surat kepada Jam Was di Kejaksaan Agung RI, agar kasus yang dihadapinya bisa benar-benar diproses dan netral dari intervensi dari pihak manapun.

    Baca Juga :   Ketua TP PKK Tanah Bumbu Andi Irmayani Rudi Latif Ingin Selaraskan Program dengan Visi Misi Bupati-Wabup 2025-2030

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI