Heboh Petinggi ACT Digaji Rp 250 Juta, Kemenag : Pengurus Baznas-LAZ Jangan Hedon

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Terkuaknya gaji petinggi lembaga pengumpul donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mencapai Rp 250 juta disorot Kemenag.

    Hal ini terungkap dari hasil investigasi majalah Tempo terkait dugaan penyelewengan dana donasi ACT hingga viral di media sosial ditambah fasilitas mobil mewah.

    Daftar gaji petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) per bulan :

    1. Pendiri ACT (Ahyudin) Rp 250.000.000
    2. Senior Vice President Rp 200.000.000
    3. Vice President Rp 80.000.000
    4. Direktur Eksekutif Rp 50.000.000

    Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor meminta para pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar menghindari perilaku hedonisme yang dapat menyakiti hati masyarakat.

    “Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik,” ujar Tarmizi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (5/7/2022).

    Pernyataan Tarmizi itu sehubungan dengan dugaan adanya penyelewengan dana umat oleh organisasi filantropi. Tarmizi ingin lembaga amil zakat fokus dalam pengelolaan maupun pendistribusian dana umat secara optimal dan tepat sasaran demi kemaslahatan bersama. Para pimpinan di LAZ juga mesti jadi contoh bagi masyarakat.

    Sementara untuk izin, kata dia, Kemenag hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari Baznas.

    “Dalam kasus lembaga yang saat ini jadi sorotan publik, adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka,” kata dia.

    Baca Juga :   Bapanas-Bulog Dinilai Abaikan Prinsip Regulator Pangan Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI