Aplikasi pencatatan Kekayaan Intelektual, diinisasi Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina dan dibangun untuk melestarikan warisan budaya Banjar dalam cakupan Kekayaan Intelektual Komunal. Nama aplikasi tersebut yakni Si Diyank Kalsel (Sistem Aplikasi Data Inventarisasi Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Kalimantan Selatan).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi sangat mengapresiasi atas terbangunnya kedua aplikasi tersebut. “Si Diyank Kalsel dan SIMPORA menjawab permasalahan yang saat ini terjadi. Diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan mendukung optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Kalimantan Selatan,” jelasnya. (has/*)
Editor : Hasby