WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dia mantan petinggi perusahaan BUMN, PT PLN dan PT Pertamina diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Nur Pamudji, dan mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Penyidik KPK mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan gas LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021.
Hal tersebut juga didalami dari saksi mantan Dewan Komisaris PT Pertamina Evita Herawati dan Fosen IPB Anny Ratnawati.
Baca juga:
Beredar, Grup KTJ48 Alami Pelecehan Saat Konser di Solo, Gibran Langsung Bereaksi
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (3/7/2022).
Sebelumnya, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.
“Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini,” kata Ali, beberapa waktu yang lalu.