“Terlalu dini kalau hanya berdasarkan itu saja, sudah disimpulkan yang bersangkutan keluar daerah ingin melakukan tindak kejahatan,” papar Kanit.
Sebelumnya perlu diketahui, Seorang wanita berinisial NA (49) asal pulau jawa terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dari Polsek Banjarmasin Barat, Polresta Banjarmasin, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko emas di Pasar Kalindo, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Namun, aksi NA sempat digagalkan para pedang dan juga pengunjung dipasar tersebut.
Selanjutnya NA pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses lebih lanjut. (qyu)
Editor: Erna Djedi