WARTABANJAR – Seorang perempuan berinisial HFR (23) tidak terima ditegur hingga mengamuk memberikan perlawanan dengan mengigit tangan polisi. Peristiwa ini terjadi saat HFR melawan arus lalu lintas di bawah flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan HFR mengamuk sembari menganiaya salah satu jajarannya lantaran tidak terima ditegur saat melawan arus di lokasi tersebut.
AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan wanita berinisial HFR (23 tahun) yang telah menganiaya polisi berinisial RM tidak mengalami gangguan jiwa. HFR saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
HFR pun telah menjalani pemeriksaan tes urine dan kejiwaan. “Pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan dan berdasarkan hasil tes urine, dia negatif (tidak terpengaruh narkoba),” kata AKBP Ahsanul kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Menurut AKBP Ahsanul, berdasarkan kolom keterangan di KTP, HFR berstatus mahasiswi. Akan tetapi, AKBP Ahsanul mengaku tidak mengetahui asal kampus perempuan tersebut.
Atas perbuatannya ini HFR terancam dikenakan Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP).
Sebelumnya, AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan kronologi kejadian saat HFR mengamuk sembari menganiaya anggota polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus di lokasi. Sebelum menggigit tangan anggotanya, HFR juga melawan dengan menabrakkan sepeda motornya kepada polisi.
Karena terus mengamuk, lanjut AKBP Ahsanul, polisi mengajaknya untuk berbicara baik-baik sembari menasihati HFR. Namun pelaku masih melawan, dia memukul anggotanya terlebih dahulu ke arah pipi kanan. Kemudian mengigit pergelangan tangan kanan petugas sebanyak satu kali dan menggigit sela jari tangan kanan satu kali hingga mengeluarkan darah.