Belanja BBM Tidak Sesuai Riil Akibatkan Kerugian Negara, BPKP Sentil Dishub Banjarbaru

    Baca Juga :

    Inspektorat Banjarbaru Mintai Keterangan 65 Sopir Angkutan Pelajar Gratis, Lakukan Audit Belanja BBM di Dishub

    Lanjutnya, PPTK atas pelaksanaan belanja kendaraan dinas Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan/pengendalian untuk memastikan kelengkapan belanja BBM telah didukung dengan nota yang benar dan sah yang berasal dari penyedia BBM.

    Pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan dinas ini disampaikan oleh PPTK kepada Sekretaris Daerah sebagai Kepala SKPD Pengelola Belanja Daerah.

    Ia juga menyampaikan bahwa PPK-SKPD wajib melakukan verifikasi atas kebenaran material bukti pertanggungjawaban. Kemudian, PA/KPA memerintahkan pembayaran atas beban APBD melalui penerbitan SPM GU/TU kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Wisatawan Jatuh Bergelimpangan di Jalan Berlumpur dan Licin Menuju Pantai Teluk Tamiang Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI