Baca Juga :
Lanjutnya, PPTK atas pelaksanaan belanja kendaraan dinas Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan/pengendalian untuk memastikan kelengkapan belanja BBM telah didukung dengan nota yang benar dan sah yang berasal dari penyedia BBM.
Pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan dinas ini disampaikan oleh PPTK kepada Sekretaris Daerah sebagai Kepala SKPD Pengelola Belanja Daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa PPK-SKPD wajib melakukan verifikasi atas kebenaran material bukti pertanggungjawaban. Kemudian, PA/KPA memerintahkan pembayaran atas beban APBD melalui penerbitan SPM GU/TU kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah. (Has)
Editor : Hasby