WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak  sesuai akan  mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. BPKP Provinsi Kalsel menyoroti belanja BBM yang belakangan ini menjadi kebutuhan di Pemerintah Kota Banjarbaru.

Beberapa supir angkot meminta Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perhubungan kota Banjarbaru mengucurkan pembayaran atas penggunaannya sarana selama ini.

Pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM), khususnya untuk kendaraan dinas dan mobil pejabat Kepala Daerah dan ASN, harus sesuai dengan pembagian jumlah dan jenis pengisian BBM operasional. Hal ini juga harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Baca Juga :

Ada Apa di Dishub Banjarbaru? Puluhan Sopir Angkutan Pelajar Gratis Penuhi Panggilan Inspektorat

Diungkapkan oleh Tito Dwi Agus Arfiyanto, Auditor Pertama Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan beberapa hari lalu di Banjarmasin.

“Aparat Pemerintah dilarang mempertanggungjawabkan belanja BBM yang tidak benar yang mengakibatkan jumlah belanja BBM melebihi nilai riil dan melebihi ketentuan batas maksimal kuota jumlah dan jenis BBM,” tegasnya.

Sebagaimana diungkapnnya saat hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, memberikan keterangan ahli tersebut dilakukan atas permintaan Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.

“Belanja BBM harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan realisasi belanja yang sebenarnya berupa nota pembelian BBM, dengan jumlah dan jenis BBM yang dibelanjakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah, bukan sebesar pagu yang tersedia,” tegas Tito.

Baca Juga :

Inspektorat Banjarbaru Mintai Keterangan 65 Sopir Angkutan Pelajar Gratis, Lakukan Audit Belanja BBM di Dishub

Lanjutnya, PPTK atas pelaksanaan belanja kendaraan dinas Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan/pengendalian untuk memastikan kelengkapan belanja BBM telah didukung dengan nota yang benar dan sah yang berasal dari penyedia BBM.

Pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan dinas ini disampaikan oleh PPTK kepada Sekretaris Daerah sebagai Kepala SKPD Pengelola Belanja Daerah.