Konferensi pers ini, Kasatreskrim didampingi pula Kanit I Satreskrim Aipda Ida Setyawan SH dan Kasubsi PIDM Sihumas Aipda Donny Diliansyah, SH.
Disebutkan, dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti yang disita 1 lembar KTP tersangka.
Modus operandi, jels Iptu Galih, tersangka memukul berkali-kali ke tubuh korban, istri pernikahan siri, menggunakan tangan kosong dengan sekuat tenaga .
“Motif kejahatan tersangka marah dan emosi karena pada saat pulang ke rumah dimarahi istrinya yakni korban,” jelas Kasatreskrim.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di lutut kiri, luka memar di paha kiri, luka memar di paha kanan, Luka memar di pelipis kanan dan pipi kanan dan luka memar di lengan kiri atas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” ujar Kasatreskrim. (edj)
Editor: Erna Djedi