Baca juga:
Tengkorak Bermunculan Saat Sungai Po di Italia Mengering
Hotman mengatakan Holywings saat ini pegawainya ada 3.000 orang, dan mayoritas karyawannya beragama Islam.
“Perlu saya katakan, Holywings itu pegawainya ada 3.000 orang dan 2.850 orang beragama Islam pegawai Holywings. Saya salah satu pemegang sahamnya, tapi tidak ikut direksi atau komisaris,” kata Hotman.
Untuk itu, Hotman meminta maaf kepada seluruh umat Islam yang merasa dilukai gara-gara ulah oknum pegawai Holywings atas promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Tentu, kata dia, pihak Holywings menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Memang kita tidak akan mempersoalkan aspek hukum, kita serahkan kepada penyidik agar ditindak tegas. Kita akui ini kesalahan oknum staf media sosial, makanya saya tidak mau berdebat dari sisi hukum. Bahwa memang sensitifitas tim kreatifnya mungkin kebablasan, itu kita akui. Kami pemegang saham minta maaf kepada umat Islam yang merasa dilukai gara-gara ini,” ucapnya.
Diketahui, aparat kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang merupakan karyawan Holywings, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).
EJD merupakan direktur kreatif.
Ia bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial. Berikutnya, NDP merupakan kepala tim promosi.
Lalu, DAD sebagai desainer grafis. Selanjutnya, EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.