Panduan Salat Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

    1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
    2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
    3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
    4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
    5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

    g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

    3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

    (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI