Panduan Salat Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

    b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

    c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
    1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
    2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

    d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

    Kriteria hewan kurban:
    1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
    2) cukup umur, yaitu:
    a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
    b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan 
    c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

    3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
    a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
    b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
    c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

    Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

    e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
    f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

    Baca Juga :   4 Pemain Judi Online Dicambuk di Aceh Timur

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI