Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mardani H Maming Melawan KPK

    Dia menyebut, dalam persidangan Dwidjono mengakui duit hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri bersama keluarga melalui PT BMPE.

    “Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) enggak ada,” kata Ahmad Irawan mengutip pernyataan Dwidjono saat menjawab pertanyaan jaksa.

    “Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu,” jelas Ahmad Irawan.

    Atas dasar fakta-fakta persidangan yang menyebut kliennya tak terima suap maupun gratifikasi, Ahmad Irawan menyatakan bakal melawan KPK lantaran menjerat Mardani Maming.

    “Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji,” kata dia.

    Baca Juga :

    Sidang Gratifikasi IUP Batu Bara di Tanbu, Raden Dwidjono Sebut Dipaksa Pimpinan Menerbitkan Rekomendasi Berujung Bui

    Baca Juga :

    KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap izin pertambangan kepada Mardani. Dengan demikian, KPK sudah membenarkan status Bendahara Umum PBNU itu sudah tersangka.

    “Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

    Baca Juga :   Kapolres Tanah Laut Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kurau dan Bumi Makmur

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI