Warga Jalan Menteri 4 Martapura Disergap Sat Res Narkoba Polres Banjar Saat Duduk Santai dengan 25 Paket Sabu

    Kegiatan ini dilakukan oleh Satnarkoba Polres Banjar Dalam Rangka Meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menangkap dan menumpas/membersihkan jaringan pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar jelang Hari Bhayangkara Ke-76.

    “Atas perbuatannya pelaku Melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dgn ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun denda 10 Milyar,” pungkasnya.(aqu/rls)

    Baca Juga

    166 Liter Tuak Disita Sat Pol PP Banjarbaru

    Raffi Ahmad Luncurkan 12 Jersey untuk RANS Nusantara FC

    Editor Restu

    Baca Juga :   29 PWI Provinsi Siap Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin, Raja Pane: Presiden Prabowo dan Sejumlah Menteri Diundang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI