Kegiatan ini dilakukan oleh Satnarkoba Polres Banjar Dalam Rangka Meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menangkap dan menumpas/membersihkan jaringan pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar jelang Hari Bhayangkara Ke-76.
“Atas perbuatannya pelaku Melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dgn ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun denda 10 Milyar,” pungkasnya.(aqu/rls)
Baca Juga
166 Liter Tuak Disita Sat Pol PP Banjarbaru
Raffi Ahmad Luncurkan 12 Jersey untuk RANS Nusantara FC
Editor Restu