WARTABANJAR.COM, BANJAR – Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial AW (31) (inisial) pada Kamis (23/6) sekitar pukul 01.10 WITA.
AW warga Jalan Menteri 4 Gang Mujahidin Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar diamankan di Jalan Karya Kelurahan Murung Keraton, Martapura karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji membenarkan penangkapan pelaku.
Menurut Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket sabu-sabu di lantai kamar rumah yang ditempati pelaku.
Pelaku diamankan saat sedang duduk di lantai kamar rumah dekat barang bukti sabu-sabu ditemukan.
Menurut pengakuan pelaku bahwa 25 (dua puluh lima) paket sabu-sabu tersebut merupakan titipan seseorang untuk dijual kembali kepada orang lain atau pemesan.
Berikut barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Banjar :
– 25 (dua puluh lima) buah paket sabu-sabu dengan berat kotor 59,95 gram (berat plastik klip 0,19 gram) / berat bersih 55,2 gram;
– 1 (satu) buah timbangan digital;
– 1 (satu) bundel plastik klip kecil;
– Uang sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
– 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna merah kombinasi hitam;
– 1 (satu) buah pipet kaca;
– 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air minum Coca Cola.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.