RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Bakal Disahkan Jadi Inisiatif DPR 30 Juni 2022 Mendatang

    Dia pun meminta dukungan masyarakat agar RUU KIA menjadi produk hukum yang baik bagi kesejahteraan ibu dan anak.

    “DPR bersama Pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” ujar cucu Presiden pertama RI, Soekarno tersebut.

    Selain akan mengatur cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti 40 hari bagi suami yang istrinya baru melahirkan.

    Dengan begitu, ia berharap suami dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Malam Ini Fenomena Gerhana Bulan Total "Blood Moon', Bisa Dilihat di Wilayah Timur Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI