WARTABANJAR.COM, JAKARTA –Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang telah responsif menangani kasus Holywings.
Sebelumnya, Polres Metro Jaksel telah menetapkan 6 tersangka karyawan gerai Hollywings atas dugaan penistaan agama dan mengumbar kebencian yang bernuansa SARA.
“MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA, juga mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” kata Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak kepada MUIDigital, Sabtu (25/6).
Menurutnya, tersangka bisa dijerat Undang-Undang Penistaan Agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Prof Deding mengatakan, MUI meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif dari kasus ini.
Prof Deding menduga, dengan banyaknya kasus penistaan agama, hal ini menjadi bagian dari grand design untuk merusak kehidupan beragama, sekaligus kerukunan dan persatuan bangsa ini.







