Kuasa Hukum Akui Mardani H Maming Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

    Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6), dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

    Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji atau biasa disebut sebagai suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Maming yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kapolres Banjarbaru Imbau Warga yang Pergi Mudik, Cek Rumah dan Kendaraan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI