Viral, Surat Edaran Ketua RW Larang Beri Makan Kucing Liar

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengaku pihaknya tidak mempersoalkan surat edaran tersebut.

    Menurutnya, surat larangan tersebut diterbitkan atas dasar kesepakatan para warga yang bermukim di lingkungan komplek itu. Selain itu, ia menilai penerbitan larangan itu juga dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan komplek.

    “Itu adalah upaya kebersamaan mereka untuk menata lingkungannya supaya lebih asri lagi. Tidak semrawut, untuk ketertiban bersama. Jadi jangan ditanggapi yang aneh-aneh. Itu kan hanya di lingkungan di RW itu aja,” jelasnya.

    Terlebih, kata dia, surat edaran tersebut tidak serta-merta melarang kegiatan pemberian makan terhadap kucing liar. Melainkan agar kegiatan tersebut tidak dilakukan di sembarang tempat, seperti misalnya di halaman rumah sendiri.

    “Itu kan menyarankan, kalau mau kasih makan kucing silahkan, tapi pada tempatnya. Di depan rumahnya sendiri, jangan di depan rumah orang lain,” tuturnya. (*)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Viral Presiden Prabowo Jemput Aspri ke Bengkulu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI