“Jadi dalam RUPS ini nantinya akan dibahas terkait program kerja yang harus dilakukan PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) untuk kedepannya,” ungkap Sudrajat.
Ada beberapa hal di PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), papar Sudrajat, akan mengalami perubahan. Seperti dewan pengawas akan berubah menjadi dewan komisaris, yang jumlahnya menyesuaikan jumlah direksi.
Selain itu, beberapa hal internal seperti anggaran rumah tangga, beberapa peraturan internal, dan hal-hal lainnya, juga akan mengalami perubahan.
“Termasuk nomor surat, SK, kop surat, dan juga cap stempel juga akan mengalami perubahan,” paparnya.
“Semua yang berkaitan dengan PDAM Bandarmasih akan berubah menjadi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), dan saat ini sudah mulai dijalankan secara bertahap,” pungkasnya. (Qyu)
Editor Restu