BPKP Sebut Program PAMSIMAS ‘Ilegal’

    “Yang dilakukan oleh enam PDAM di Kalsel ini ilegal, karena ketidakjelasan dasar hukumnya,” ungkapnya.

    Enam PDAM itu adalah yang belum jadi Perseroda karena sudah lewat waktu.

    Selain legalitas, keuangan BUMD Air Minum juga perlu diperhatikan. Dari dua belas BUMD Air Minum, hanya empat yang untung dan hanya dua yang menjual air di atas harga pokoknya.

    “Bagaimana bisa berkinerja,  jika tarif belum menutupi harga pokok, dan kenapa tarif belum disesuaikan selama bertahun-tahun,” tanya Rudy.

    Dia juga memaparkan cakupan pelayanan yang dicapai PAMSIMAS dan BUMD Air Minum sampai dengan tahun 2021.

    Air merupakan kebutuhan pokok, tetapi sekitar 1.858.535 jiwa dari 4.101.054 jiwa atau 45,32 persen penduduk Kalsel, yang tidak mendapatkan layanan air bersih. Padahal pada RPJMN 2020-2024, targetnya, tahun 2024 sudah mencapai 100 persen.

    PAMSIMAS hanya menyumbang cakupan layanan air bersih kepada 372.225 jiwa atau 9,08 persen penduduk dan BUMD Air Minum berkisar di angka 1.870.293 jiwa atau 45,61 persen atau jika ditotalkan 2.242.519 jiwa atau 54,68 persen.

    “Seharusnya direksi BUMD Air segera melakukan koordinasi secara terus menerus dengan Pemerintah dan DPRD Kabupaten untuk mempercepat perubahan status badan hukum Perusahaan menjadi Perseroda dan mengusulkan perubahan tarif dengan Pemerintah Daerah,” tutupnya. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Api Membakar Kapal Tug Boat di LK Ilir Banjarmasin Berhasil Dipadamkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI