Pada Kamis 09 Juni 2022 skj 01.30 Wita giat gabungan Unit Resmob Polres Tabes Semarang, dan Unit Ekonomi Polrestabes Semarang, Polres Tanah Bumbu,di back up unit Resmob Polda Kalsel bertempat di Desa Tungkaran pangeran Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, berhasil mengamankan Aladip.
Sebagai barang bukti, diamankan pula invoice No. SEMR202202-2,tanggal 23 Maret 2022, tanda terima Barang No. 026090 dari TRANS EXPRESS LOGISTICS, tgl 12 April 2022, dan truk wing box No.Pol : B-9__7-UEW.
Atas perbuatannya, Aladip Febri Ananto bin Sunarno dijerat tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP. (edj)
Editor: Erna Djedi