Selanjutnya, Pasal 67 menyebutkan “Penyedia Jasa dan/atau pengguna jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Selain itu, Pasal 98 menyebutkan bahwa “Penyedia Jasa yangtidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan, Sebagaimana dimaksud Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftarhitam, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
“Bersyukur, bisa menuntaskan sidang S3 di Unissula Semarang dengan lancar,” ucap pri yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin Kalsel ini.
Dirinya berharap, melalui hasil karya tulisan desertasinya ini memberi manfaat bagi orang banyak dan menambah semangat atau spirit dalam penegakan hukum. (Has/*)
Editor : Hasby