Seringkali Tidak Ada Kejelasan Hukum Bagi Kontraktor Dalam Kasus Kegagalan Bangunan, Latar Belakang Desertasi HM Sabri Noor Herman Raih Gelar Doktor

    Selanjutnya, Pasal 67 menyebutkan “Penyedia Jasa dan/atau pengguna jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

    Selain itu, Pasal 98 menyebutkan bahwa “Penyedia Jasa yangtidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan, Sebagaimana dimaksud Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftarhitam, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

    “Bersyukur, bisa menuntaskan sidang S3 di Unissula Semarang dengan lancar,” ucap pri yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin Kalsel ini.

    Dirinya berharap, melalui hasil karya tulisan desertasinya ini memberi manfaat bagi orang banyak dan menambah semangat atau spirit dalam penegakan hukum. (Has/*)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 ke Pulau Bromo, Petugas Gunakan Kelotok

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI