Baca Juga:
Warga Kampung Batuah Bentangkan Spanduk Adang Petugas Jelang Eksekusi oleh Pemko Banjarmasin
Saat dilakukan penggeledahan di rumah JM ditemukan barang bukti berupa dua buah bekas plastik klip warna bening yang ada sisa sabunya, uang tunai Rp. 2.150.000, 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam, 5 pak plastik klip warna bening, 1 buah timbangan digital/scale digital warna silver, 1 kotak plastik klip warna bening, 1 buah buku tulis merk Sidu berisi catatan transaksi jual beli sabu dan 1 buah serok terbuat dari sedotan warna bening.
Semua barangt bukti ini sekarang sedang diamankan di Polres HST dan akan diproses lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan atas penangkapan terhadap JM dan SF ini.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (brs)
Editor: Yayu Fathilal