Catat! Denda Pelanggaran Lalu Lintas dari SIM, STNK, Tak Pasang Pelat Nomor, Hingga Knalpot Bising
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13 sampai 26 Juni.
Di Kalimantan Selatan, pelaksanaan giat ini diberi sandi Operasi Patuh Intan 2022.
Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan sanksi.
Dilansir laman Satlantas Polresta Banjarmasin, pengendara dianjurkan untuk melengkapi surat menyurat yag disyaratkan seperti SIM dan STNK.
Selain itu, kelengkapkan kendaraan juga wajib diperhatikan seperti pemasangan pelat nomor.
Baca juga:
Cegah Kebut-kebutan di Jalan Raya, Polres dan Pemkab Kapuas Buka Tempat...
Sosok Dito Mahendra Pelapor Nikita Mirzani ke Polisi, Nikmir Akhirnya ke...
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana atau denda.
Apabila tidak mempunyai SIM, maka ancaman pidananya 4 bulan kurungan/denda maksimal Rp 1 juta.
Bagi pengendara yang tidak membawa STNK, terancam pidana kurungan maksimal 2 bulan/denda maksimal Rp 500 ribu.
Kemudian, apabila tidak memasang pelat nomor kendaraan, sanksi pidananya kurungan maksimal 2 bulan/denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara itu, dikutip dari Korlantas Polri, terdapat beberapa sasaran khusus Operasi Patuh yang akan diberlakukan tilang oleh polisi.
Baca juga:
Dini Hari, Kebakaran Landa Bunipah Aluh Aluh Kabupaten Banjar
Terungkap, Penyebab Sopir Pikap Seruduk Tronton Parkir di Jalan A Yani...
Selain itu, tilang dalam Operasi Patuh 2022 menggunakan sistem online atau elektronik.
Berikut daftar pelanggaran yang akan terkena tilang dan besaran denda dalam Operasi Patuh 2022:
Knalpot bising atau tidak standar, sanksinya kurungan paling lama satu bulan/denda paling banyak Rp250.000.
Kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan/denda paling banyak Rp250.000.
Balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun/denda paling banyak Rp 3.000.000.
Melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000.
Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.
Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.