Siapkan Pergub, Pemprov Kalsel Beri Atensi Khusus untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

    “Mari kita juga melakukan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan dan kendala yang selama ini kita hadapi dalam upaya mensukseskan pembangunan kesejahteraan sosial, khususnya penyandang disabilitas di Kalsel,” tambah Nuriyani.

    Pemerintah daerah berkewajiban menyusun dan menerbitkan Pergub sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (edj/mc)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Seorang IRT di Kotabaru Nyaris Jadi Korban Jambret, Pelaku Sedang Diburu Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI