Hasil Dialog dengan Warga, DPRD Banjarmasin Akan Surati Pemko Tunda Eksekusi Lahan Pasar Batuah

    Syahrian Noor pun berharap, dengan adanya pernyataan tersebut, pihak Pemko Banjarmasin bisa menunda eksekusi, sampai dengan hasil proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan tata usaha negara saat ini.

    “Mudah-mudahanlah dengan pernyataan ketua DPRD tadi, penundaan bisa terjadi, sampai dengan keluarnya hasil dari pengadilan terkait perkara tersebut,” harapnya.

    Sementara iti, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengucapkan, untuk menindak lanjuti dari penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh warga Pasar Batuah itu, pada hari yang sama pihaknya akan langsung mengirimka surat kepada pihak Pemko Banjarmasin, terkait hal tersebut.

    “Mudah-mudahan Pemko Banjarmasin, bisa menganalisa dan mengkaji ulang kebijakan pemko tersebut,” ucap Harry.

    Ia juga berharap, agar program Pemko Banjarmasin bisa tetap berjalan dengan baik, namun jangan sampai masyarakat ada yang dirugikan.

    “Semoga bisa didapatkan hasil yang terbaik, sehingga bisa diterima oleh semua pihak,” harap Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

    Saat disinggung terkait masalah, apabila Pemko Banjarmasin tetap melaksanakan pembongkaran, meskipun sudah menerima surat permohonan penundaan dari DPRD Kota Banjarmasin, jelas Harry, sebagaimana wakil rakyat, kita sudah melakukan permohonan agar eskekusi bisa ditunda.

    Namun, Pemko Banjarmasin sebagai eksekutif dan juga pemilik kebijakam masih dapat melakukan eksekusi, dengan dasar argumen dan juga dasar hukum yang dipunyai oleh Pemko Banjarmasin.

    “Nanti akan dibuktikan di pengadilan, apabila itu sudah dieksekusi dan masyarakat yang dimenangkan, maka masyarakat harus mendapat ganti rugi,” pungkasnya. (qyu)

    Baca Juga :   Pencuri Motor di Parkiran GOR Pembataan Ditangkap Reskrim Polres Tabalong

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI