WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebentar lagi umat Islam akan kembali merayakan hari raya, yaitu Idul Adha 1443 Hijriyah yang bertepatan pada 9 Juli 2022 nanti.
Biasanya umat Islam yang mampu menyumbangkan hewan kurbannya untuk disembelih lalu dagingnya dibagikan ke warga dan kaum duafa.
Dalam hal ini, bagaimana jika penyembelihnya turut memakan daging tersebut karena lapar setelah menyembelih hewan?
Sementara mereka tidak termasuk golongan yang mendapatkan jatah hewan kurban.
Apakah boleh demikian?
Menurut Ustadz Abdul Somad di video ceramahnya yang diunggah hari ini, Rabu (15/6/2022), boleh saja, namun ada tata caranya.
Baca Juga:
Rumah Nikita Mirzani Diserbu Polisi Sejak Jam 3 Pagi, ini Kasus yang Menjerat Kekasih John Hopkins
Kantor PWI Kalsel Diobok-obok Maling, CPU Data Wartawan dan Sertifikat Tanah Hilang
“Setelah dipotong oleh petugas, apakah boleh petugas boleh memasaknya lalu memakannya bersama? Ini hewan jatah siapa dulu? Belum jelas jatahnya siapa,” katanya.
Menurutnya, daging hewan kurban yang baru disembelih ada 3 pemiliknya, yaitu si pemilik hewan kurban atau yang berkurban, kedua adalah kerabat, tetangga sekitar dan ketiga adalah kaum fakir miskin.
Sementara jika petugas penyembelih hewan kurban hendak juga ikut menyantap daging itu boleh saja, asalkan harus ada izin dulu dengan pemilik hewan kurbannya.
“Jika tidak izin, maka tergolong daging haram. Jadi, panggil dulu pemilik hewan kurbannya, minta izin ke mereka untuk petugas ikut memakan daging itu, kalau diizinkan baru boleh dimakan,” katanya.