Sidang Gratifikasi IUP Batu Bara di Tanbu, Raden Dwidjono Sebut Dipaksa Pimpinan Menerbitkan Rekomendasi Berujung Bui

    Pasalnya, terdakwa yang sebagai Kadis, hanya mengeluarkan surat rekomdasi saja, maka dari itu, Kadis, Kabag, dan juga pihak lainnya mendapat sanksi internal.

    “Oleh sebab itu, agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut, karena saya bekerja dibawah perintah atasan. Karena apabila tidak ada perintah dari atasan, perkara ini harusnya tidak terjadi,” kata terdakwa.

    Menurut terdakwa, dalam penerbitan IUP tidak didasari dengan aturan administrasi yang ditentukan dalam peraturan UU, melainkan ditentukan oleh selera Bupati pada saat itu.

    Sementara itu, dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyampaikan, kalau terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 12 hurup b UU RI no 31 tabun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga tidak terbukti secara sah dalam UU RI no 8 tahun 2010.

    Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa, dan barang bukti benda bergerak dan tidak bergerak seluruhnya bisa dikembalikan kepada yang berhak, serta Hakim Ketua bisa memutuskan yang seadil-adilnya.

    Kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hasan mengatakan, dalam sidang pledooi kali ini, pihaknya meminta keadilan dan keobjektivitas hukum untuk terdakwa.

    Saat pembelaan tersebut, terdakwa juga menyampaikan, dirinya banyak diperintah dan ditekan oleh Bupati Tanbu, untuk melakukan hal-hal yang melanggar prosedur dan juga administrasi. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Korban Banjir di Gambut dan Sungai Tabuk

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI