Knalpot Bising, Balapan Liar Hingga Lampu Strobo Juga Jadi Sasaran Operasi Patuh 2022 Polri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Untuk menertibkan masyarakat berkendara, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang akan dimulai hari ini, Senin (13/6) hingga 26 Juni mendatang.

    Terdapat delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022 sebagaimana dilansir Divisi Humas Polri, berikut rinciannya:

    Knalpot Bising

    Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

    Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Rotator atau Lampu Strobo

    Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.

    Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

    Balap Liar

    Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

    Melawan Arus

    Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

    Main HP

    Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.

    Baca Juga :   Ungkap Ratusan Kasus TPPO dan Tersangka, Polisi Selamatkan Hampir Seribu Korban Dalam Sebulan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI