Dikatakannya, namun arti siap pada intinya harus di dukung dengan adanya sistem yang siap dan orang-orang yang menangani sistem yang terintegrasi dengan BKPM tersebut.
“Jadi hampir semua Provinsi belum siap sehingga Ditjen Minerba memutuskan untuk ada masa transisi untuk pendegelasian kewenangan tersebut,” ujarnya.
Lana juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat edaran untuk serah terima ijin-ijin yang memang akan disampaikan pada masa transisi tersebut sehingga tidak ada kekosongan didapat perizinan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, mengatakan dengan adanya UU Minerba yang baru tahun 2020 pada akhirnya membuat kesulitan dari para pengusaha yang terkait pengusaha galian C dan potensi galian C yang ada tidak tereksploitasi dengan baik karena faktor persoalan perizinan.
“Sehingga terjadilah tambang galian c ilegal. Kalau istilah kawan-kawan melegalkan yang ilegal dengan koordinasi. itulah tadi yang kita bicarakan dengan datang ke sini,” ujarnya.
Hasanuddin melanjutkan, “Dan ternyata Alhamdulillah yang terkait dengan kewenangan sebenarnya sudah ada pelimpahan hanya saja masih dalam proses yang menyangkut sistemnya, sumber daya manusianya, petunjuk teknisnya yang terkait regulasinya.
Sekretaris Komisi III H.Gt. Abidinsyah menambahkan dengan adanya kepastian hukum, selain dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah khususnya di bidang mineral, Komisi III juga ingin melindungi lingkungan yang ada di sana. Oleh karena itu, aturan-aturan atau kewenangan maupun batasan harus dilakukan. (edj)

