Setelah PPK Instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat; dan SK Pemberhentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK. (edj)
Editor: Erna Djedi