WNI Bisa Berangkat Haji dari Luar Negeri, ini Dia Syarat-syaratnya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kabar bahagia bagi WNI yang berdomisili di luar negeri dan ingin melaksanakan ibadah haji berangkat dari negara tempat tinggalnya.

    Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, membeberkan syarat warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berangkat ibadah haji dari luar negeri.

    Menurutnya, WNI bisa daftar haji ke sistem e-hajj dengan menggunakan kuota negara setempat.

    “Nanti di sini [sistem] juga masuk ke kelompok kawasan dia daftar,” ujar Eko, Kamis (9/6/2022).

    Menurut Eko, biaya yang harus dikeluarkan WNI untuk berangkat dari luar negeri berkisar antara 9.000-14.000 riyal atau sekitar Rp34-54 juta.

    “[Biaya itu] untuk 5 hari di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Di luar kelima hari itu, ya tanggung sendiri, termasuk tiket, visa, hotel, dan yang lainnya,” ucapnya.

    Isu keberangkatan haji selalu menjadi isu hangat di Indonesia setiap tahun, terutama terkait kuota.

    Masalah ini sering memicu polemik lantaran begitu banyak masyarakat ingin naik haji, tapi kuota terbatas.

    Arab Saudi membatasi kuota haji dan umrah setiap negara.

    Untuk Indonesia, kuota haji tercatat 100.51 peserta.

    Kuota haji di RI kerap memicu polemik lantaran banyak masyarakat ingin melaksanakan ibadah haji, mengingat penduduk negara ini mayoritas Muslim, namun mereka terhambat kuota dan biaya.

    Eko mengakui kuota di sejumlah negara memang kerap kali tersisa setiap tahunnya.

    Dengan demikian, WNI yang berada di negara itu bisa mendaftar berangkat haji, namun Eko tak bisa memberikan rincian lebih lanjut soal pemantauan WNI yang melaksanakan haji dari negara selain Indonesia.

    “Kita sulit untuk bisa memantau karena mereka langsung daftar sendiri-sendiri,” ujar Eko. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Anggota DPR Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI