WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sempat meramaikan media sosial dan pemberitaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal atas nama akun facebook (FB) bernama @Fadli Alfiat dalam grup FB Habar Kalimantan WSWK, terhadap seorang gadis berinisial RR (19), kini sudah memasuki ranah hukum.
Diketahui, sebelumnya akun tersebut membuat sebuah postingan di FB yang menyebutkan bahwa RR telah mencuri dompet di sebuah guest house di Banjarmasin setelah dia mem-booking atau memesan RR melalui aplikasi MiChat.
Melihat hal tersebut, membuat korban dan keluarganya tak terima lalu memilih jalur hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Baca juga
Rilis Kepolisian Terkait Penemuan Jenazah Eril
Klik Link di Whatsapp Hilang 1 Miliar
Saat ditemui awak media, korban, RR mengakui hal tersebut tidak pernah terjadi, bahkan dia tidak kenal dengan orang yang memposting hal tersebut.
“Saya juga tahunya dari kakak saya, terkait adanya postingn tersebut. Karena kakak saya menanyakan kebenaran dari postingan tersebut kepada saya,” ujar RR, Kamis (9/6/2022) sore.
“Selain itu, saat itu saya juga tidak ada keluar rumah sama sekali,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun memilih melaporkan hal tersebut, karena dinilai telah mencemarkan nama baik korban.
Baca juga:
Live iNews TV Indonesia Masters 2022 Babak 16 Besar, Marcus/Kevin vs Thailand Ahsan/Hendra vs Korea
Info Haji 2022: Jemaah Dapat Layanan Fasttrack di Bandara Madinah, Simak Kelebihannya