WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel terus berupaya menambah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini sebagai langkah Pemprov Kalsel dalam menyikapi surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat edaran yang efektif berlaku pada November 2023 tersebut, menyebutkan hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Baca juga
Pemerintah Kembali Buka Pengadaan PPPK, Guru Jadi Prioritas
Haji 2022, Paman Birin Mengharapkan Jemaah Kalsel Menjadi Haji Mabrur
“Sebelumnya kami telah meminta kepada semua SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel untuk mendata jumlah tenaga honorer yang ada. Kami akan telaah hal tersebut, pengangkatan honorer ke PPPK ini kebijakannya ada di daerah, sebab yang tau persis kebutuhan SDM adalah daerah,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) , Syamsir Rahman, Banjarbaru, Kamis (9/6/2022).
Syamsir mengatakan, peran tenaga honorer masih sangat diperlukan dalam membantu jalannya program pemerintah daerah, dan kehadiran tenaga honorer juga menutupi kekurangan PNS yang pensiun setiap tahunnya.
Baca juga:
Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sebut Pembangunan Bahu Jalan Sekumpul Tak Sesuai Perencanaan