Warga Pasar Batuah Banjarmasin Dikirimi SP III, Dideadline Tiga Hari Bongkar Sendiri

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Proses pengosongan lahan untuk program revitalisasi Pasar Batuah, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, masih berlanjut.

    Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Polisi melalui Satpol PP, hari ini (8/6/2022), menyerahkan Surat Peringatan III kepada warga Kampung Batuah, di Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan, tersebut.

    SP III ini merupakan kelanjutan dari SP II sebelumnya, yang sudah dikirimkan pada hari Sabtu (4/6/2022) yang lalu.

    Dalam SP III, berisi permintaan kembali agar warga membongkar sendiri bangunan mereka, paling lambat tiga hari setelah surat tersebut diterima.

    Kabid Tibum Transmas Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan hari ini pihaknya telah melayangkan SP III kepada para warga yang ada di kawasan Pasar Batuah.

    Penyerahan SP III ini merupakan Standar Operasi Prosedur (SOP) lanjutan dari kegiatan yang sebelumnya, yang mana SP I dan II sudah dilayangkan kepada para warga tersebut.

    “Untuk proses penyerahan SP III ini berjalan dengan kondusif dan lancar, dengan dibantu oleh rekan-rekan dari kelurahan, kecamatan, aparatur pendukungnya, dan juga para warga sendiri melalui Aliansi, ketua Rt dan lain-lain,” ujar Hendra, kepada awak media.

    Selanjutnya, setelah dilayangkannya SP III ini, sesuai dengan SOP Satpol PP sendiri, pihak Satpol PP akan melayangkan surat pemberitahuan untuk penertiban bangunan, tiga hari setelah dilayangkannya SP III tersebut.

    Namun dalam hal ini, ucap hendra, pihaknya akan menunggu arahan dari pimpinan, yang dalam hal ini adalah Walikota Banjarmasin, Ibnu sini, terkait kelanjutan dari program revitalisasi Pasar Batuah ini.

    Baca Juga :   490 Personel Polres Banjar Amankan Kampanye Terbuka di Stadion Mini Barakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI