Uang dan pinjaman mobil terebut, diserahkan kepada Abdul Wahid karena dijanjikan akan diberikan proyek dengan pagu senilai Rp 10 miliar dan fee 8 persen.
Namun dari pengakuan saksi janji tersebut tidak dipenuhi, sampai dengan terdakwa ditangkap, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
“Sampai terdakwa ditangkap, saya tidak mendapatkan proyek yang telah dijanjikannya,” ucap Saksi H Rusdi.
Ia juga mengaku, memang sempat diminta oleh terdakwa menghubungi Plt Kepala Dinas PUPRP yakni saat itu Agus Susiawanto, untuk mendapatkan proyek.
Namun tenyata tak sesuai harapannya, Ia hanya dijanjikan memenangkan proyek dengan pagu Rp 5 miliar.
Yang lebih sialnya lagi, saat mengikuti lelang, Ia tak menjadi pemenang dan gagal mendapatkan proyek yang dijanjikan itu.
Atas keterangan Saksi H Rusdi, terdakwa yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim menanggapi langsung menyampaikan bantahan.
Pada kesempatan itu, Abdul Wahid membantah semua kesaksian yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan tersebut, baik terkait masalah penyerahan uang senila Rp 575 juta itu, maupun masalah peminjaman mobil milik saksi dan juga terkait kalau saksi H Rusdi yang merupakan bagian dari tim sukses terdakwa saat melakukan pencalonan menjadi bupati.
“Tidak benar semua itu yang mulia,” kata terdakwa.
Begitu pula dengn kedua saksi lainnya, yakni M Muzakir dan Rahmat Noor Erwan juga ditanya kesaksiannya seputar fee proyek yang diduga diserahkan untuk terdakwa.
Selanjutnya, setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan pada Senin, (13/6/2022). (qyu)