WARTABANJAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022) lalu.
Kepada wartawan, Mardani menyampaikan bahwa kehadirannya di KPK sebagai pemberi informasi penyelidikan. Dirinya juga menyampaikan kehadirannya di KPK terkait pemasalahannya dengan Haji Isam atau pemilik Jhonlin Group.
Info didapat, kehadiran Mardani ternyata memenuhi Surat pemanggilan KPK bernomor R.467/Lid.01.01/22/05/2022 yang dikeluarkan Selasa 24 Mei 2022 itu, ditunjukan kepada dirinya denga perihal ‘Permintaan Keterangan’ dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
KPK mengundang Mardani H Maming untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat 27 Mei 2022, meski ternyata Ketua Umum BPP HIPMI itu baru hadir pada Kamis (2/6/2022).
Mardani H Maming hendak diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.
Pemberian IUP yang dimaksud KPK diduga terkait persidangan suap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, karena Mardani H Maming juga diminta untuk membawa dokumen pelimpahan IUP OP (operasi) PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) ke PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara).
Dokumen yang dimaksud KPK itu adalah SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang ditandatangani Bupati Mardani pada tahun 2011.