Sementera itu, pengarcara Mardani H Maming, Irfan Idham, menegaskan kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono.
Mardani bahkan menyampaikan keterangan sekaitan dengan peralihan iup PT BKPL ke PT PCN dimana menurut Mardani peralihan tersebut telah sesuai aturan karna telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas esdm.
Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.
Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.
“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” tutup Irfan. (tim)
Editor : Hasby