“Dalam persidangan Raden Dwidjono kan sudah ada saksi yang menyebutkan ada aliran dana ke perusahaan-perusahaan,” katanya.
Menurut Bonyamin, seperti yang ia katakan sejak awal bahwa sepertinya dibungkus kerja sama namun nyatanya perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjan.
“Artinya tidak ikut bekerja, artinya tidak setor modal. Nah ini kah harus didalami memang. Dan itu apakah terkait atau terafiliasi dengan Mardani Maming, itu justru tugasnya KPK,” tegasnya.
Nantinya, lanjut dia, KPK yang akan mendalami apakah perusahaan-perusahaan tersebut yang diduga menerima uang hampir sekitar Rp 49 miliar dan masih menagih lagi lewat kapailitan sekitar seratusan miliar lebih apakah terafiliasi atau tidak.
“Biarlah itu tugas KPK untuk mendalami,” imbuhnya.
Jika nanti diduga terafiliasi, lanjutnya lagi, biarlah KPK untuk melanjutkan proses-proses hukum dan MAKI dalam posisi siap mengawal, dan seperti biasa.
“Pengawalan itu termasuk upaya-upaya menguji misalnya KPK lamban, melalui praperadilan,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, sebaiknya menunggu keterangan dari KPK, dan karena memang masih dalam penyelidikan pihaknya menghormati, belum bisa dibuka apa materinya.
“Tapi saya berharap ini masih ada kaitannya dengan persidangan Raden Dwidjono yang di Banjarmasin (Tipikor) yaitu terkait dengan perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang izinnya dialihkan,” tandasnya.
“Jadi ini yang semoga segera menjadi terungkap. Tapi kalau memang tidak terbukti, KPK sesuai kewenangannya bisa menghentikan,” tutup Koordinator MAKI, Boyamin.