Disdukpencapil Tanah Bumbu Sapa Masyarakat, Sampaikan Aturan Mendagri Terbaru

    Tetapi ada pula yang tidak diperbolehkan penulisannya yaitu pada dokumen akta kelahiran.

    “Dalam akta kelahiran tidak boleh dicantumkan gelar keagamaan, gelar pendidikan, dan gelar-gelar lain,” sebutnya seraya mengatakan terkhusus pada akta pencatatan sipil tidak boleh mencantumkan gelar. Tetapi pada dokumen kependudukan yang lain diperbolehkan.

    Selain itu, Gento juga menjelaskan bahwa pemberian nama jangan menjadikan multi tafsir dimana orang bisa mengasumsikan lain. Contohnya M itu bisa menjadi Muh atau juga bisa menjadi Muhammad. Untuk itu tidak boleh disingkat.

    Berikanlah nama-nama yang bagus untuk anak-anak kita menurut kaidah agama dan kesusilaan yang bagus.

    Terkait nama ini, kata Gento, ketika diserching dalam data kependudukan ada ditemukan nama Asu, Dubur, dan lainnya. Nama tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar kaidah-kaidah agama.

    Untuk itu, keberadaan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini sangat perlu untuk disosialisasikan keseluruh lapisan masyarakat karena ini sangat penting dalam rangka penulisan nama yang benar pada dokumen kependudukan.

    Permendagri nomor 73 Tahun 2022 ini diberlakukan sejak 21 April 2022. Bagi penduduk yang sudah memiliki dokumen kependudukan dengan satu nama atau Namanya disingkat sebelum tanggal 21 April 2022 tetap berlaku.

    “Sosialisasi dimaksudkan untuk anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan. Berikanlah nama dua suku kata atau maksimal 60 karakter termasuk spasi,” Imbaunya. (edj/mc)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tabalong Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk 1.000 Siswa, Didukung PT Semen Conch

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI