Disdukpencapil Tanah Bumbu Sapa Masyarakat, Sampaikan Aturan Mendagri Terbaru
WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) kembali melaksanakan kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), Selasa (31/5/2022) secara virtual.
Tema DMM kali ini yakni Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Adapun yang menjadi peserta sosialisasi terdiri dari aparat desa dan kecamatan se-Tanah Bumbu.
Tujuan sosialisasi untuk menyampaikan terkait regulasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut.
Kepala Disdukpencapil Tanbu, Gento Hariyadi, menjelaskan ditemukan pada database kependudukan Kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut mempunyai arti multi tafsir.

Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama ini diaturlah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pemberian nama minimal 2 (dua) suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi.
Nama tidak boleh disingkat misalnya Abd Rahman, maka Abd tersebut harus ditulis lengkap menjadi Abdurrahman. M Ikbal harus ditulis lengkap Muhammad Ikbal.
Nah, dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, supaya bisa berkontribusi terhadap Lembaga lain seperti Imigrasi dalam hal penulisan Paspor. Dimudahkan karena Namanya tidak satu suku kata.
Dalam permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA.
Tetapi ada pula yang tidak diperbolehkan penulisannya yaitu pada dokumen akta kelahiran.
“Dalam akta kelahiran tidak boleh dicantumkan gelar keagamaan, gelar pendidikan, dan gelar-gelar lain,” sebutnya seraya mengatakan terkhusus pada akta pencatatan sipil tidak boleh mencantumkan gelar. Tetapi pada dokumen kependudukan yang lain diperbolehkan.
Selain itu, Gento juga menjelaskan bahwa pemberian nama jangan menjadikan multi tafsir dimana orang bisa mengasumsikan lain. Contohnya M itu bisa menjadi Muh atau juga bisa menjadi Muhammad. Untuk itu tidak boleh disingkat.