”Saya telah menyerahkan uang sebesar 20 juta kepada terdakwa untuk mengikuti arisan online yang dibukanya, memang saya ada menerima yang seingat saya sebesar 2 juta namun bertahap, dan hingga sekarang uang saya belum dikembalikan, ” tutur Mira.
Terpisah JPU Radityo Wisnu Aji SH., MH., mengatakan bahwa dari tiga saksi yang dihadirkan, hanya dua yang bisa memberikan kesaksian, yang satunya menyusul setelah selesai saksi yang ada di BAP, ” katanya.
Dijelaskan, bahwa dari dua saksi yang dihadirkannya, untuk Elisa mengaku menyerahkan uang sebesar 488 juta dan Mira hanya 20 juta rupiah. (tim)
Editor: Erna Djedi