WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Satlantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng terus menggelar imbauan dan mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) di Jalan Jalan Dan Rest Area Truck angkutan Di Kab. Kotim.
Hari ini Kegiatan diLaksanakan di Jl. Sudirman Sampit Kab. Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani SIK MM, melalui Kasatlantas, AKP Salahiddin SH SE, menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada Sopir angkutan truk tentang larangan melakukan pelanggaran Over Load dan Kejahatan Lalu lintas Over Dimensi dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Kabupaten Kotim.
“Kami juga beritahukan Kepada para Sopir Angkutan Bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Paling Lama 1 Tahun atau denda Rp 24 juta,” katanya .
Sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.
“Selain memberikan sosialisasi, kami juga telah melakukan penindakan terhadap truk yang overloading, Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Lantas.
Dikatakannya, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh para pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar.