Tarif Cukai Hasil Tembakau dan PPN Naik, Harga Rokok Kian Meroket

    WARTABANJAR.COM BANJARMASIN- Harga rokok di sejumlah ritel modern terus naik sejak Januari 2022.

    Kenaikan itu terjadi usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen.

    Kenaikan harga rokok juga seiring dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 9,9 persen terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, hingga hasil pengolahan tembakau lainnya sejak 1 April 2022 lalu.

    Harga beberapa merek rokok di sebuah minimarket di Jakarta mengalami kenaikan seperti Sampoerna Mild naik dari Rp26.400 per bungkus pada Januari 2022 menjadi Rp29.300 pada 25 Mei 2022.

    Kemudian harga Djarum Super juga naik dari Rp20.600 menjadi Rp21.200 per bungkus, Marlboro naik tajam dari Rp33.700 menjadi Rp36.900 per bungkus.

    Selanjutnya, Magnum biru dari Rp23.300 naik menjadi Rp24 ribu dan Dji Sam Soe naik dari Rp18.200 menjadi Rp19.800 per bungkus.

    Di mini market lain juga terjadi kenaikan.

    Kenaikan paling tinggi terjadi pada rokok merek Marlboro dari Rp32.500 pada Januari 2022 menjadi Rp36.800 per bungkus saat ini.

    Kemudian, Dji Sam Soe naik dari Rp18 ribu menjadi Rp19.600 per bungkus.

    Lalu, Gudang Garam Filter naik dari Rp20 ribu menjadi Rp21 ribu per bungkus, Sampoerna Mild dari Rp26.200 menjadi Rp28 ribu per bungkus, dan Magnum hitam naik dari Rp17.600 menjadi Rp19.500.

    Tidak jauh berbeda, harga beberapa merek rokok di warung kelontong juga naik seperti Aroma Bold dari Rp29.900 menjadi Rp30 ribu per bungkus.

    Lalu, Gudang garam Filter naik dari Rp20 ribu menjadi Rp21 ribu per bungkus.

    Baca Juga :   Bertemu PM India, Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI