WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Meskipun sudah banyak pemakai dan pengedar yang sudah terhukum, namun tetap saja masih ada yang melakukan bisnis haram sabu-sabu ini.
Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Iptu Sutargo SH kembali mengamankan seorang pria berinisial S alias Abi warga desa Nalui Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong pada Rabu (25/5/2022) sore.
Abi yang diamankan di sebuah rumah didesa Nalui kecamatan Jaro.Tabalong berawal dari resahnya masyarakat dengan sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu dilingkungan mereka.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Humas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di saku celananya ditemukan 4 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
Paket tersebut, masing-masing 0,8 gram, 0,10 gram, 0,10 gram dan 0,13 gram dengan berat bersih 0,41 gram, kemudian dibungkus dalam kertas warna emas dan bungkus bekas permen karet.
“Abi mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan sudah menjual 1 paket seharga 200 ribu rupiah,” jelas Aipda Irawan Yudha.P
“Saat ini pelaku S alias Abi sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus bekas permen, 1 lembar bekas kertas bungkua rokok warna emas, 1 buku catatan warna hitam, 1 lembar kertas bertulis nomor rekening, uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah dan 1 buah handphone warna biru malam,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi