Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pati, Terbesar Sepanjang 2022

    Atas keberhasilan Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi.

    Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

    “Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya,” jelas General Manager Pertamina Jateng.

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kuburan Massal Prajurit Romawi Ditemukan di Bawah Lapangan Bola, Ungkap Jejak Pertempuran Abad Pertama

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI