Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pati, Terbesar Sepanjang 2022

    Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

    “Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim,” jelasnya.

    Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150,- per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000 perliternya.

    Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000 hingga Rp11.000 per liternya.

    “Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” jelasnya.

    Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang.

    Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai Rp4 miliar.

    “Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” jelasnya.

    Baca Juga :   Pelajar SMA di Palangka Raya Bawa Mandau Datangi Rumah Teman Wanita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI