Satresnarkoba Polresta Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar Lebih di Banjarmasin

    “Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). (Qyu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Kapolres Banjar Pimpin Kegiatan Pengamanan Puncak Haul ke 219 Datu Kelampayan di Dalam Pagar Ulu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI